CILACAP – Kasus perceraian di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Cilacap, jumlah kasus perceraian naik sekitar 4,48 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Peningkatan Kasus Perceraian di Cilacap Menurut Pejabat Humas Pengadilan Agama Cilacap, AF Maftukhin, jumlah kasus perceraian pada tahun 2023 tercatat sebanyak 5.750 kasus. Sementara itu, pada tahun 2024 angka tersebut meningkat menjadi 6.008 kasus.

“Kasus perceraian di Cilacap terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri,” ungkap Maftukhin, Jumat (1/2/2025).

Dari total 5.750 kasus perceraian pada 2023, sebanyak 4.178 kasus merupakan cerai gugat dan 1.572 kasus cerai talak. Sementara itu, pada tahun 2024, jumlah cerai gugat meningkat menjadi 4.456 kasus, sedangkan cerai talak turun menjadi 1.552 kasus.

Faktor Penyebab Perceraian di Cilacap Sejumlah faktor menjadi penyebab utama perceraian di Cilacap. Berdasarkan data Pengadilan Agama Cilacap, penyebab utama cerai gugat antara lain:

  • Suami tidak bertanggung jawab dalam memberikan nafkah.
  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
  • Kehadiran pihak ketiga dalam pernikahan.
  • Salah satu pasangan bekerja di luar negeri.
  • Meningkatnya kasus kecanduan judi online.

“Beberapa bulan terakhir tahun 2024 hingga Januari 2025, hampir 10 persen dari total perkara cerai gugat dipicu oleh judi online,” tambah Maftukhin.

Majenang Catat Kasus Perceraian Tertinggi Secara geografis, Kecamatan Majenang menjadi wilayah dengan angka perceraian tertinggi di Kabupaten Cilacap pada tahun 2024. Tercatat sebanyak 407 kasus perceraian terjadi di Majenang, dengan rincian 287 kasus cerai gugat dan 120 kasus cerai talak.

Dampak Sosial dan Ekonomi Perceraian Perceraian tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadi pasangan suami istri, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi sosial dan ekonomi keluarga. Salah seorang ibu rumah tangga berinisial Kus mengaku menggugat cerai karena sudah lama tidak menerima nafkah dari suaminya.

“Saya menggugat sendiri. Setelah ini saya mau ke luar negeri mencari nafkah buat anak,” kata Kus.

Kesimpulan Meningkatnya angka perceraian di Cilacap pada tahun 2024 menjadi perhatian serius, terutama dengan munculnya faktor baru seperti judi online. Dengan angka kasus yang terus meningkat, penting bagi pasangan suami istri untuk mendapatkan bimbingan dan dukungan agar dapat menyelesaikan masalah rumah tangga tanpa harus berakhir di pengadilan.

Sumber: jateng.antarnews.com