Banyumas – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas menemukan produk minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran saat melakukan inspeksi di beberapa pasar tradisional. Temuan ini memicu perhatian masyarakat karena memuat kualitas dan transparansi produk yang beredar di pasaran.

Inspeksi MinyaKita di Pasar Banyumas

Pada Senin (10/3/2025), Dinperindag Banyumas melakukan pemeriksaan di empat pasar utama, yakni Pasar Manis, Pasar Wage, Pasar Sokaraja, dan Pasar Banyumas. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan keseimbangan volume minyak goreng kemasan MinyaKita dengan label pada kemasan.

Setelah dilakukan pengukuran, ditemukan adanya produk MinyaKita kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 980 mililiter. Hal ini melampaui batas toleransi 15 mililiter yang ditetapkan oleh bidang metrologi. Produk yang tidak sesuai takaran ini berasal dari PT Lestari Jaya Indonesia Maju, perusahaan berbasis di Tangerang.

Tindakan Dinperindag Banyumas

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinperindag Banyumas, Gatot Eko Purwadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk menangani temuan ini. Langkah-langkah yang diambil meliputi:

  • Melaporkan temuan ini kepada Bupati Banyumas.
  • Menyurati tiga distributor MinyaKita di Banyumas agar mematuhi peraturan Menteri Perdagangan.
  • Meminta pengelola pasar untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk MinyaKita dari PT Lestari Jaya Indonesia Maju.

“Kami tidak melakukan penyertaan, namun kami mengimbau pedagang agar menjual produk ini di bawah harga eceran tertinggi, yakni Rp14.700 per liter, sebagai bentuk imbalan kepada konsumen,” ujar Gatot.

Imbauan kepada Pedagang dan Konsumen

Dinperindag Banyumas juga mengingatkan para pedagang untuk mendapatkan stok MinyaKita dari distributor resmi agar tidak mengalami kerugian akibat produk yang tidak sesuai takaran. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng kemasan.

Jika menemukan indikasi produk tidak sesuai takaran, masyarakat dapat melaporkannya kepada Dinperindag Banyumas dengan bukti foto dan lokasi pembelian. Gatot juga menegaskan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut jika ditemukan pelanggaran serupa.

Temuan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar selalu mematuhi standar takaran yang telah ditetapkan. Dinperindag Banyumas berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran guna menjamin kualitas dan kepuasan konsumen.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kualitas produk yang dikonsumsi, pelanggaran yang diharapkan seperti ini dapat diminimalisir. Konsumen diimbau untuk selalu berhati-hati dan melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai standar.

Sumber: rri.co.id