CILACAP, SUARA INDONESIA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pajak yang lebih berkeadilan di bawah kepemimpinan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Tujuan Pembebasan PBB bagi Warga Miskin di Cilacap

Menurut Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cilacap, Muji Utomo, pembebasan PBB-P2 ini mulai diterapkan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 973/220/37/2025. Kebijakan tersebut telah berjalan efektif pada tahun 2025.

“Ini kebijakan Pak Bupati agar terlaksana pajak yang berkeadilan, artinya memang saudara kita yang kurang mampu atau berpenghasilan rendah mendapatkan pembebasan pajak itu,” ujar Muji, Kamis (20/3/2025).

Kriteria Penerima Pembebasan PBB di Cilacap

Masyarakat penerima manfaat pembebasan PBB-P2 ini telah ditetapkan berdasarkan SK Bupati. Kriteria penerima meliputi rumah tinggal pertama dengan besaran PBB-P2 hingga Rp 50 ribu dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 10 juta. Selain itu, bagi rumah tinggal dengan NJOP hingga Rp 50 juta, nilai pajaknya secara otomatis diatur menjadi nol.

“Jadi satu-satunya rumah tinggal yang diberikan gratis ini dan SPPT masih kita berikan. Secara by name, sudah dibagikan ke masing-masing desa untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam penarikan pajak,” jelas Muji.

Jumlah Penerima dan Durasi Pembebasan Pajak

Kurang lebih 84 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) mendapatkan pembebasan pajak selama satu tahun. Harapannya, masyarakat yang membutuhkan dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini.

Selain pembebasan pajak, Pemkab Cilacap juga memberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan besaran PBB-P2 hingga Rp 50 ribu. Keringanan denda ini dapat diajukan hingga April 2025 dengan persyaratan data dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

“Kalau ini sifatnya keringanan. Masyarakat mengajukan ke pelayanan, kemudian diproses sesuai data DTKS,” ungkap Muji.

Dampak Kebijakan bagi Masyarakat Cilacap

Dengan adanya kebijakan pembebasan PBB dan keringanan denda administrasi ini, diharapkan masyarakat Cilacap yang kurang mampu dapat merasakan dampak positifnya. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah konkret Pemkab Cilacap untuk meringankan beban ekonomi warga yang terdampak kondisi sulit.

Sumber: suaraindonesia.co.id