Cilacap, 22 Februari 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini, seorang pria berinisial RH (44) berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 19 Februari 2025, pukul 20.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, dalam keterangannya pada Jumat (21/2/2025) mengungkapkan bahwa penutupan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang memuat beredarnya aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif.
Setelah memperoleh bukti yang cukup, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap RH. Saat digeledah, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,03 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket siap edar. Selain itu, ditemukan pula berbagai alat yang digunakan dalam transaksi dan konsumsi narkoba.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika, antara lain:
- Sabu seberat 14,03 gram dalam beberapa paket kecil
- Satu unit sepeda motor Kawasaki Blitz R
- Satu buah timbangan digital
- Alat hisap sabu (bong)
- Buku tabungan atas nama tersangka
- Satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba
Dari hasil interogasi awal, tersangka RH mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial DG yang berada di Semarang, Jawa Tengah. Ia kemudian membagi barang haram tersebut ke dalam paket kecil yang dijual dengan harga bervariasi, yakni Rp1.000.000 per paket 0,5 gram dan Rp500.000 per paket 0,3 gram. RH juga mengaku telah melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali sebelumnya.
Tersangka Dijerat dengan Pasal UU Narkotika
Saat ini, tersangka RH telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, RH terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk ikut aktif dalam anggota peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus menjadi anggota peredaran narkoba di wilayah Cilacap guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” ujar Ipda Galih Soecahyo.
Keberhasilan Sat Resnarkoba Polresta Cilacap dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti bahwa aparat keamanan terus bekerja keras dalam anggota peredaran narkotika. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan ikut berkontribusi dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi.
Sumber: www.rrri.co.id