Banyumas – Inovasi pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, patut mendapat apresiasi tinggi. Tempat Pemrosesan Akhir Berbasis Lingkungan dan Edukasi (TPA BLE) yang berlokasi di Desa Wlahar, kini berhasil mengolah sampah plastik menjadi produk bernilai ekonomi seperti paving block dan genteng.

Inovasi ini sejalan dengan penerapan konsep zero waste to landfill, ekonomi sirkular, serta waste to energy. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam kunjungannya pada Senin (21/4/2025) menyebut bahwa pengelolaan sampah di Banyumas sudah mencapai tingkat yang membanggakan.

“Penanganan sampah di Banyumas berbeda. Dengan pendekatan bisnis yang terintegrasi, mereka hampir menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh,” ungkap Hanif.

Kapasitas Pengolahan TPA BLE Banyumas

TPA BLE memiliki kemampuan untuk mengolah hingga 75 ton sampah setiap hari. Sampah yang masuk akan dipilah terlebih dahulu, lalu diproses menjadi produk baru yang ramah lingkungan. Langkah ini membantu mengurangi beban sampah yang dibuang ke TPA dan memperpanjang usia pakai lahan TPA.

“Dalam skala 1 sampai 100, Banyumas sudah mencapai 70–80 dalam pengelolaan sampahnya. Ini patut menjadi contoh bagi daerah lain,” tambah Hanif.

Target Nasional: 100% Pengelolaan Sampah di 2029

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 100 persen penyelesaian masalah sampah pada tahun 2029. Tahun ini, target awalnya adalah mengelola 50 persen dari total sampah nasional.

Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup terus memantau, mengidentifikasi tantangan di daerah, dan menggali potensi kerja sama pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

Inspirasi dari Kebumen: Dari Gas Metana hingga Maggot

Selain Banyumas, Kabupaten Kebumen juga menjadi contoh daerah dengan pengelolaan sampah inovatif. TPA Kaligending di Kebumen, misalnya, mengonversi sampah menjadi gas metana dan refuse derived fuel (RDF). Sementara itu, TPS3R Berkah di Kelurahan Panjer memfasilitasi warga untuk menyetor sampah sebagai tabungan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

TPS3R ini mengelola sekitar 915 kilogram sampah setiap hari, dan sudah memanfaatkan teknologi budidaya maggot serta produksi kompos.

Imbauan Pemerintah: Hindari Open Dumping

Dalam kesempatan tersebut, Hanif turut mengingatkan masyarakat agar tidak lagi melakukan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka, karena dapat mencemari lingkungan.

“Yang dilarang adalah praktik open dumping. Semua TPA harus dikelola secara terkontrol sesuai ketentuan perundangan lingkungan,” tegas Hanif.

Langkah Banyumas dalam mengelola sampah secara inovatif menjadi teladan bagi kabupaten lain di Indonesia. Dengan dukungan pemerintah pusat dan partisipasi aktif masyarakat, visi menuju Indonesia bebas sampah pada tahun 2029 bukanlah hal yang mustahil.

Sumber: lestari.kompas.com