Seorang perempuan asal Banyumas berinisial DS (19) nekat membuang bayinya di depan pabrik tempat ia bekerja di Jepara. Ini alasan dan kronologi lengkapnya.

Kasus Pembuangan Bayi oleh Warga Banyumas Hebohkan Warga Jepara

Jepara – Peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Seorang perempuan muda berinisial DS (19), warga asal Banyumas, ditangkap aparat kepolisian setelah diketahui membuang bayinya di depan pabrik tempat ia bekerja. Bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah yang tidak diinginkan.

Perempuan yang baru bekerja selama lima bulan di PT Wanxinda Travel Good, Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara itu mengaku malu dengan kehamilannya dan takut diketahui oleh orang lain.

Kronologi Pembuangan Bayi di Depan Pabrik Jepara

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, DS melahirkan secara mandiri di kamar kosnya yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari lokasi bayi dibuang. Proses persalinan berlangsung pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Setelah melahirkan seorang bayi laki-laki yang sehat, DS memasukkan sang bayi ke dalam kardus yang dilapisi sarung bantal dan selimut. Sekitar pukul 23.00 WIB, ia meletakkan kardus tersebut di depan gedung baru pabrik tempatnya bekerja.

“Pelaku melahirkan bayinya sendiri di kamar kos, kemudian membungkus bayi tersebut dan membuangnya di lokasi kejadian,” jelas AKP M Faizal Wildan Umar Rela, Kasatreskrim Polres Jepara saat konferensi pers, Jumat (18/4/2025).

Pelaku Sempat Bekerja dan Berniat Kabur ke Banyumas

Setelah membuang bayi, DS tetap masuk kerja seperti biasa keesokan harinya. Namun ia kemudian berusaha kabur dengan naik mobil travel menuju Banyumas. Pelariannya terhenti saat polisi menangkapnya di pintu tol Demak – Kudus pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pelaku diamankan di depan pintu tol Demak, saat hendak pulang ke Banyumas menggunakan travel,” tambah Faizal.

Alasan DS: Malu dan Tak Siap Menjadi Ibu

Kepada polisi, DS mengaku membuang bayinya karena merasa malu dan tidak siap mengasuh anak hasil hubungan di luar nikah. Ia menyebutkan bahwa pria yang menghamilinya adalah teman main yang juga berasal dari Banyumas.

“Teman biasa, teman main, pria asal Banyumas,” tutur DS saat dimintai keterangan.

Ancaman Hukuman untuk DS

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 77B Jo Pasal 76B Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 308 KUHP. Ia terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang tragedi sosial yang menimpa perempuan muda akibat kurangnya edukasi serta akses terhadap pendampingan dalam kehamilan tidak diinginkan.

Penutup: Tragedi yang Menggugah Kesadaran Sosial

Kasus perempuan Banyumas buang bayi di Jepara ini menyisakan banyak pelajaran penting, tidak hanya soal hukum, tapi juga tentang pentingnya edukasi seksual, dukungan keluarga, serta akses ke layanan kesehatan dan psikologis. Perlu peran serta masyarakat dan lembaga terkait untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Sumber: banyumas.tribunnews.com