BANYUMAS, KOMPAS.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.338.410. Kenaikan ini mencapai 6,5 persen dibandingkan UMK 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.195.690. Penetapan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.

Kenaikan UMK Banyumas 2025

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dinakerkop-UKM) Banyumas, Wahyu Dewanto, menegaskan bahwa seluruh pengusaha di Banyumas diwajibkan mematuhi ketetapan UMK tersebut.

“Ada sanksi administrasi dan sanksi hukum bagi yang melanggar ketetapan UMK. Kami meminta semua pihak mematuhi peraturan ini untuk kesejahteraan pekerja,” ujar Wahyu dalam sosialisasi kepada pengusaha, Selasa (21/1/2025).

Namun, Wahyu juga menjelaskan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak diwajibkan mengikuti ketentuan UMK ini.

Tingkat Kepatuhan Pengusaha di Banyumas

Berdasarkan data tahun 2024, dari total 120 perusahaan yang disurvei di Banyumas, sebanyak 92 perusahaan atau sekitar 76,7 persen telah mematuhi ketetapan UMK. Sementara itu, 28 perusahaan lainnya belum dapat memenuhi kewajiban tersebut.

“Kami terus mendorong agar seluruh perusahaan di Banyumas mematuhi UMK. Hal ini penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja,” tambah Wahyu.

Komitmen untuk Melindungi Pekerja

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Banyumas, Junaedi, menekankan bahwa kenaikan UMK bukan hanya formalitas, tetapi juga wujud perlindungan sosial bagi pekerja.

“Pemerintah, melalui Presiden Prabowo, menegaskan bahwa upah minimum adalah jaringan pengaman sosial yang vital bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan,” ungkap Junaedi.

Junaedi juga mengingatkan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah yang adil, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Hasil penyusunan tersebut wajib dilaporkan secara berkala kepada Dinakerkop-UKM Banyumas.

Dampak Kenaikan UMK pada Perekonomian Banyumas

Kenaikan UMK Banyumas 2025 diharapkan mampu memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan daya beli masyarakat, dan memperkuat kesejahteraan pekerja. Pemerintah Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk terus mengawasi implementasi ketentuan ini agar berjalan sesuai aturan.

Dengan UMK yang terus meningkat setiap tahun, Banyumas menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan mendukung pembangunan ekonomi secara berkelanjutan.

Sumber: regional.kompas.com