UMK Banyumas 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.338.410

UMK Banyumas 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.338.410

BANYUMAS, KOMPAS.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.338.410. Kenaikan ini mencapai 6,5 persen dibandingkan UMK 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.195.690. Penetapan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa...